Jumat, 21 September 2012

TUPOKSI




TUPOKSI BLH KABUPATEN SUBANG

Pengendalian Lingkungan Hidup, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004.
Kabupaten Subang memiliki Visi yaitu Terwujudnya Kabupaten Subang sebagai Daerah Agribisnis, Pariwisata dan Industri yang Berwawasan Lingkungan dan Religius serta Berbudaya melalui Pembangunan Berbasis Gotong Royong pada Tahun 2024.
Dalam implementasinya Pemerintah Kabupaten Subang telah mengambil kebijaksanaan untuk membentuk Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000, tanggal 26 Nopember 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten, yang kemudian disempurnakan lagi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Subang  Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang dimplentasikan dengan dibentuknya SOTK baru melalui Peraturan Bupati Subang Nomor 14D.3 Tahun 2008 sehingga BPLH berubah menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Kedudukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab  kepada Bupati.
Adapun Visi BLH adalahTerwujudnya Lingkungan Hidup Kabupaten Subang yang Serasi dan Seimbang melalui Pembangunan Berbasis Gotong Royong pada Tahun 2015”,  Visi ini mengacu pada Misi Kabupaten Subang ke 2, yaitu ….. dan 5, yaitu…… dengan demikian BLH mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diurai dibawah ini.

TUGAS POKOK
BLH mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam mengelola lingkungan hidup dan mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi penataan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan lingkungan hidup serta mencegah kerusakan, memperbaiki, memulihkan kualitas lingkungan dan pengawasan.
 FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, BLH Kabupaten Subang mempunyai fungsi :
a.             Pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan teknis daerah dibidang penataan, pemanfaatan, dan pengembangan Sumber Daya Alam daerah;
b.            Penetapan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
c.             Pengkoordinasian kegiatan menyangkut lingkungan hidup dalam pelaksanaan tugas BLH sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan Bupati serta peraturan perundangan yang berlaku dan aspirasi masyarakat;
d.            Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, lembaga, badan usaha dan masyarakat dibidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
e.            Peningkatan kapasitas dan kualitas kelembagaan serta sumber daya manusia;
f.              Pelaksanaan teknis fungsional pengelolaan lingkungan hidup serta pengendalian kerusakan dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
g.             Pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum dan pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
h.            Pengelolaan sumber daya manusia bagi terlaksananya tugas BLH secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksanaan pelayanan teknis administrasi dibidang ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian berikut penyusunan rencana dan program kegiatan BLH;
i.               Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan pelatihan serta pengembangan sarana Badan ;
j.              Penyelenggaraan teknis administratif kesekretariatan.

ISU STRATEGIS BLH
a.       Bencana Alam
1.       Bencana letusan gunung berapi
2.       Bencana banjir
3.       Bencana kekeringan
4.      Gempa bumi dll
b.      Kesadaran Terhadap kelestarian lingkungan masih kurang
        Terjadinya :
1.       Perusakan dan Perambahan Hutan
2.       Meluasnya lahan Kritis
3.       Meningkatnya Polusi Air, Tanah dan Udara
c.       Pendangkalan pada muara dan saluran sungai serta pendangkalan pantai
        Terjadinya :
1.       Pendangkalan/sedimentasi pada saluran sungai dan muara sungai
2.       Rusaknya hutan mangrove

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BLH
Dijabarkan dalam Misi BLH :
Misi Pertama             :     Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup, melalui :
1.       Pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan
2.       Pengendalian persampahan
Misi Kedua                  :     Mewujudkan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan, melalui :
1.       Mengendalikan kerusakan sumber daya air dan sumber-sumber air
2.       Mengendalikan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan ekosistem
3.     Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi sumber daya alam
4.     Mengendalikan pemanfaatan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut
Misi Ketiga                  :     Mewujudkan Pengembangan Kualitas dan Akses Informasi Lingkungan Hidup, melalui :
1.       Meningkatkan kelengkapan dan akurasi data dan informasi lingkungan hidup
2.       Tersedianya database dan sistem informasi manajemen tentang kualitas air sumur, limbah padat B3, udara, flora dan fauna
Misi Keempat            :     Mewujudkan Peningkatan Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup, melalui :
1.       Tersedianya sarana dan prasarana lingkungan hidup
2.       Tersedianya sarana gedung kantor BLH
Misi Kelima                :     Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Aparatur BLH, melalui
1.       Diklat teknis dan non teknis Aparatur BLH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar