TUPOKSI BLH KABUPATEN SUBANG
Pengendalian Lingkungan Hidup, merupakan salah satu
urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Hal
ini diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004.
Kabupaten Subang
memiliki Visi yaitu “Terwujudnya Kabupaten Subang sebagai Daerah
Agribisnis, Pariwisata dan Industri yang Berwawasan Lingkungan dan Religius
serta Berbudaya melalui Pembangunan Berbasis Gotong Royong pada Tahun 2024”.
Dalam implementasinya Pemerintah Kabupaten Subang telah mengambil
kebijaksanaan untuk membentuk Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) yang
dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000, tanggal 26 Nopember
2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten, yang kemudian
disempurnakan lagi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang dimplentasikan dengan dibentuknya SOTK baru melalui Peraturan Bupati Subang Nomor 14D.3
Tahun 2008 sehingga
BPLH berubah menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Kedudukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang,
merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan lingkungan
hidup dan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati.
Adapun Visi BLH adalah “Terwujudnya Lingkungan Hidup Kabupaten Subang yang Serasi dan Seimbang
melalui Pembangunan Berbasis Gotong Royong pada Tahun 2015”, Visi ini mengacu
pada Misi Kabupaten Subang ke 2, yaitu ….. dan 5, yaitu…… dengan demikian BLH mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diurai dibawah ini.
TUGAS POKOK
BLH mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam mengelola lingkungan hidup
dan mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi penataan, pemanfaatan,
pengembangan dan pemeliharaan lingkungan hidup serta mencegah kerusakan,
memperbaiki, memulihkan kualitas lingkungan dan pengawasan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
tersebut di atas, BLH Kabupaten Subang mempunyai fungsi :
a.
Pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan teknis daerah dibidang penataan,
pemanfaatan, dan pengembangan Sumber Daya Alam daerah;
b.
Penetapan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan
yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan
serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
c.
Pengkoordinasian kegiatan menyangkut lingkungan hidup dalam pelaksanaan
tugas BLH sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan Bupati serta
peraturan perundangan yang berlaku dan aspirasi masyarakat;
d.
Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah, lembaga, badan usaha dan masyarakat dibidang pengelolaan lingkungan
hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
e.
Peningkatan kapasitas dan kualitas kelembagaan serta sumber daya manusia;
f.
Pelaksanaan teknis fungsional pengelolaan lingkungan hidup serta
pengendalian kerusakan dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta
pemulihan kualitas lingkungan hidup;
g.
Pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum dan pengembangan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL);
h.
Pengelolaan sumber daya manusia bagi terlaksananya tugas BLH secara berdaya
guna dan berhasil guna serta pelaksanaan pelayanan teknis administrasi dibidang
ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian berikut penyusunan rencana dan program
kegiatan BLH;
i.
Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan pelatihan serta pengembangan sarana
Badan ;
j.
Penyelenggaraan teknis administratif kesekretariatan.
ISU STRATEGIS BLH
a.
Bencana Alam
1.
Bencana letusan gunung berapi
2.
Bencana banjir
3.
Bencana kekeringan
4.
Gempa bumi dll
b.
Kesadaran Terhadap kelestarian lingkungan masih kurang
Terjadinya :
1.
Perusakan dan Perambahan Hutan
2.
Meluasnya lahan Kritis
3.
Meningkatnya Polusi Air, Tanah dan Udara
c.
Pendangkalan pada muara dan saluran sungai serta
pendangkalan pantai
Terjadinya :
1.
Pendangkalan/sedimentasi pada saluran sungai dan muara sungai
2.
Rusaknya hutan mangrove
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BLH
Dijabarkan dalam Misi BLH :
Misi Pertama : Mewujudkan kelestarian lingkungan
hidup, melalui :
1.
Pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan
2.
Pengendalian persampahan
Misi Kedua : Mewujudkan pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang
berkelanjutan, melalui :
1.
Mengendalikan kerusakan sumber daya air dan sumber-sumber air
2.
Mengendalikan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan ekosistem
3.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi
sumber daya alam
4.
Mengendalikan pemanfaatan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut
Misi Ketiga : Mewujudkan Pengembangan
Kualitas dan Akses Informasi Lingkungan Hidup, melalui :
1.
Meningkatkan kelengkapan dan akurasi data dan informasi lingkungan hidup
2.
Tersedianya database dan sistem informasi manajemen tentang kualitas air
sumur, limbah padat B3, udara, flora dan fauna
Misi Keempat : Mewujudkan Peningkatan Sarana
dan Prasarana Lingkungan Hidup, melalui :
1.
Tersedianya sarana dan prasarana lingkungan hidup
2.
Tersedianya sarana gedung kantor BLH
Misi Kelima : Mewujudkan Kualitas Sumber
Daya Manusia dan Aparatur BLH, melalui
1.
Diklat teknis dan non teknis Aparatur BLH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar